Pembentukan Universitas Republik Indonesia Tuai Sorotan, Ini Sejumlah Catatan Akademisi

Pembentukan Universitas Republik Indonesia yang Menyisakan Tanya.(Foto : kompas)

BACATODAY.COM – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya pada Rabu (22/7/2026) masih memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Meski digagas sebagai institusi yang akan mencetak calon pemimpin pemerintahan dan perusahaan milik negara, sejumlah aspek mendasar terkait keberadaan URI dinilai belum dijelaskan secara rinci.

 

Sorotan utama tertuju pada status hukum, mekanisme tata kelola, hingga posisi URI dalam sistem pendidikan nasional. Kehadiran lembaga ini juga dinilai beririsan dengan institusi yang selama ini telah menjalankan fungsi pengembangan kepemimpinan dan aparatur negara, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta berbagai sekolah kedinasan lainnya.

 

Melihat kondisi tersebut, sejumlah akademisi meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar publik memahami tujuan, dasar pembentukan, dan arah pengembangan URI.

 

Pakar Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai legalitas pendirian URI perlu dipertegas. Menurutnya, hingga kini belum terlihat dasar hukum yang lazim digunakan untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi.

 

Ia menjelaskan bahwa perguruan tinggi negeri umumnya dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara Universitas Pertahanan didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Adapun URI saat ini baru memiliki Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan pimpinan lembaga.

 

Selain itu, struktur kepemimpinan URI juga dinilai berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya karena dipimpin oleh seorang gubernur, bukan rektor. Lina mempertanyakan apakah kondisi tersebut membuat URI dapat dikategorikan sebagai universitas sebagaimana lembaga pendidikan tinggi lainnya.

 

Tak hanya soal legalitas, ia juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai sistem tata kelola dan jalur pertanggungjawaban lembaga tersebut. Menurutnya, hal ini penting karena Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang selama ini berada di bawah koordinasi Menteri PANRB, disebut akan menjadi bagian dari struktur URI. Tanpa pengaturan yang jelas, dikhawatirkan akan muncul persoalan administrasi maupun tumpang tindih kewenangan.

 

Lina juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci struktur kelembagaan URI agar tidak berbenturan dengan lembaga yang telah lebih dulu memiliki tugas serupa. Pasalnya, Gubernur URI juga menjabat Kepala Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) yang membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggul, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, serta LAN, yang masing-masing memiliki mandat berbeda.

 

Menurutnya, fungsi pembinaan aparatur negara selama ini telah dijalankan oleh IPDN maupun LAN. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara tegas pembagian peran setiap institusi, terutama jika nantinya akan dibangun 10 universitas serupa di berbagai daerah.

 

Ia juga mempertanyakan arah pengembangan Sekolah Garuda dalam skema tersebut. Jika diarahkan menjadi jalur pembentukan aparatur negara, maka konsepnya perlu dipastikan agar tidak bertabrakan dengan sistem sekolah kedinasan yang sudah berlaku.

 

Di sisi lain, Lina menilai pemerintah harus menyampaikan tujuan jangka panjang dari kebijakan ini beserta dampaknya terhadap tata kelola pendidikan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga kondisi fiskal negara pada masa mendatang. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan publik seharusnya disusun melalui kajian yang matang dan melibatkan masyarakat secara bermakna, bukan sekadar memenuhi aspek formalitas.

 

Berbeda dengan pandangan tersebut, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir Abdullah, melihat URI sebagai gagasan Presiden Prabowo Subianto yang berangkat dari keinginan memperkuat kualitas kepemimpinan nasional. Menurutnya, konsep URI dirancang untuk membentuk calon pemimpin negara yang memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan manajerial, serta integritas yang kuat.

 

Ia menjelaskan, talenta terbaik sejak jenjang sekolah menengah nantinya akan melanjutkan pendidikan di URI melalui sistem berasrama sebelum dipersiapkan mengisi posisi strategis di birokrasi maupun badan usaha milik negara. Dengan pola pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan kualitas para pengambil kebijakan dapat memiliki standar yang sama.

 

Mudhofir menyebut konsep tersebut terinspirasi dari École Nationale d’Administration (ENA) di Prancis, lembaga yang selama puluhan tahun mencetak pejabat tinggi negara melalui sistem seleksi berbasis merit sebelum bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP).

 

Ia juga menilai URI memiliki mandat yang berbeda dibandingkan Universitas Pertahanan, IPDN, maupun Lemhannas. Jika Unhan berfokus pada sektor pertahanan, IPDN menyiapkan aparatur pemerintahan daerah, dan Lemhannas memberikan pendidikan strategis bagi pejabat aktif, maka URI diarahkan sebagai pusat pembinaan calon elite negara sejak awal.

 

Sementara itu, pemerintah telah memberikan sejumlah penjelasan awal mengenai URI. Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto menyatakan lembaga tersebut akan bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pengelolaan program pendidikannya.

 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menambahkan bahwa URI merupakan bagian dari program afirmasi pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap mengisi posisi strategis. Namun, ia menegaskan URI tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

 

Di sisi lain, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, menyebut fokus utama URI akan berada pada bidang sains, teknologi, teknik, matematika (STEM), serta kedokteran. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya menyiapkan generasi unggul guna mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.(nrl/yog)