Demi Keadilan GRIB JAYA Malang Raya Buka Pendampingan Hukum Gratis

BACATODAY.COM – Terkait adanya dugaan kasus jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu yang kini telah ditangani Satreskrim Polres Batu,  mendapat sorotan tajam dari GRIP Jaya Malang Raya. GRIB Jaya Malang Raya menilai berkaitan dengan kasus yang dimaksud, telah merugikan masyarakat Kota Batu, terutama bagi para korban-korban yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang, namun tak kunjung mendapatkan lapak seperti apa yang telah dijanjikan oknum ketua paguyuban.

Dukung Satreskrim Polres Batu Usut Tuntas

Koordinator GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab, S.H menegaskan, jika pihaknya mendukung langkah Satreskrim Polres Batu agar kasus dugaan jual beli lapak di seputaran Alun-Alun Kota Batu untuk dapat diusut tuntas hingga penetapan tersangka.

“Kami sangat mendukung sekali kepada Satreskrim Polres Batu yang kini telah menerima laporan dari para korban-korban. Pastinya kami mengapresiasi, sekaligus menghormati semua proses hukum hingga penetapan tersangka, demi rasa keadilan bagi korban,” tutur Bang Jab sapaan akrabnya pada awak media, Jumat (21/8/2026).

Kawal Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu

Pihaknya menegaskan kembali, jika sekaligus berpesan kepada para korban-korban untuk berani melapor ke Satreskrim Polres Batu, agar segera terungkap siapa aktor intelektual dibalik kasus dugaan jual beli lapak PKL yang dimaksud.

“Tidak usah takut untuk melapor, karena kami kawal terus agar dapat diusut tuntas hingga penetapan tersangka, warga masyarakat Kota Batu harus setara dan layak untuk mendapatkan penghidupan tanpa adanya diskriminasi maupun intimidasi,” jelasnya.

DPC GRIB JAYA Kota Batu Buka Pendampingan Hukum Gratis

Sementara itu, Ketua DPC GRIP JAYA Kota Batu, Suliono, S.H., M.Kn juga menyampaikan, jika dalam hal ini pihaknya membuka ruang Pendampingan Hukum secara gratis kepada para korban-korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu.

“Demi rasa keadilan bagi korban, kami membuka ruang seluas luasnya kepada warga masyarakat Kota Batu secara gratis, atau probono terutama bagi yang merasa tertipu dengan janji-janji akan diberikan lapak, namun tak kunjung terealisasi,” katanya.

Suliono yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang ini menambahkan, dalam hal pendampingan hukum yang dimaksud selain itu juga membuka ruang untuk berdiskusi sekaligus mencarikan solusi, agar para korban mendapatkan hak-haknya.

“Karena semua manusia dimata hukum sama, jadi tidak ada orang yang merasa kebal hukum, jika memang terbukti melakukan tindak pidana maka oknum ketua paguyuban ya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Warga Masyarakat Kota Batu Dukung GRIB JAYA Malang Raya

Diwaktu yang sama, Santoso warga masyarakat Kelurahan Sisir Kota Batu mengapresiasi sekaligus mendukung langkah GRIB JAYA Malang Raya, karena telah membantu dengan pendampingan hukum secara gratis.

“Terus terang saya mengapresiasi kepada GRIB JAYA Malang Raya, sebab telah mau membantu dengan membuka ruang diskusi untuk mencarikan solusi dan membuka pendampingan hukum secara gratis, karena kasihan para korban banyak yang tidak berani melapor,” sebutnya dengan terharu. (Dod)