
BACATODAY.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Malang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di lokasi tersebut.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui dari mana sumber dan jaringan peredaran narkoba itu,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lainnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan pada Selasa (11/8/2026).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 111.000 butir pil berlogo LL, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 101 butir ekstasi.
Ratusan ribu pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir pil.
Selain narkotika dan obat keras, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit telepon seluler.
“Pengembangan kemudian berlanjut. Senin (17/8/2026), polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam boneka,” tambah Hendro, mantan Kanit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dari 1.360 butir ekstasi tersebut, sebanyak 580 butir berwarna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram. Sementara 780 butir ekstasi berwarna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.
Dengan demikian, total berat bersih ekstasi yang ditemukan dalam penggeledahan kedua mencapai 597,16 gram.
Jika ditambah 101 butir ekstasi yang ditemukan dalam penggeledahan pertama, total ekstasi yang diamankan mencapai 1.461 butir.
Hendro menyebut, ekstasi tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, tersangka berinisial YA diduga berperan menyimpan ekstasi tersebut sebelum diedarkan.
“Target kami memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” pungkasnya. (mrg)











