BACATODAY.COM – Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, sebuah kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang langka mengemuka di Kabupaten Malang. Seorang klien, Sunardi, melaporkan pengacaranya sendiri ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Malang karena diduga berpindah mendampingi pihak lawan di tengah penyelesaian sengketanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., mendampingi Sunardi dalam penyerahan pengaduan kedua ke Peradi Malang, Wiwid mengungkapkan kronologi awal.
“Pak Sunardi memiliki perkara sengketa tanah. Awalnya, beliau memilih seorang pengacara dari Malang untuk mendampinginya,” jelas Wiwid kepada awak media di sela acara. “Namun, setelah pengacara tersebut membantu membuat akta perdamaian yang disebutkan Pak Sunardi tidak sesuai kehendaknya, tiba-tiba pengacara yang sama berpindah mendampingi pihak lawan,” sebutnya.
Klien Merasa Dikhianati dan Dirugikan
Perpindahan kubu pengacara inilah yang memicu laporan. Sunardi secara langsung menyampaikan kekecewaannya: “Saya merasa dirugikan. Permasalahan sebenarnya belum selesai, tapi ternyata pengacara saya sudah pindah ke pihak lawan. Saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya.
Akibatnya, Sunardi bukan hanya merasa dikhianati, tapi juga mendapat tekanan dari pihak lawan. “Pihak lawan justru mensomasi Pak Sunardi bahkan melaporkannya ke kepolisian, dan yang mendampingi lawan itu adalah mantan kuasa hukum Pak Sunardi sendiri. Inilah pokok permasalahan yang diadukan,” tegas Wiwid.
Pengaduan Kedua, Harap Respon Cepat
Sunardi sebenarnya telah mengajukan pengaduan pertama sebelumnya. Namun, menurut Wiwid, “sampai sekarang belum ada respon atau tindak lanjut.” Ketidaktanggapan inilah yang mendorong diajukannya pengaduan kedua. “Demi kepentingan agar perkara ini bisa cepat berjalan dan selesai, kita mengajukan pengaduan yang kedua. Harapannya tentu ada respon lebih cepat dari Dewan Kehormatan Profesi,” harap Wiwid.
Melanggar Kode Etik Advokat?
Dalam kesempatannya Andi Rachmanto S.H., M.H., selaku Ketua LBH se-Malang Raya yang juga mendampingi, menegaskan dasar hukum pengaduan. “Yang kami adukan adalah tindakan yang kurang etis dan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya. “Pasal 4 jelas menyatakan kuasa hukum tidak dibenarkan memberi bantuan hukum kepada pihak yang berkepentingan melawan kliennya dalam perkara yang sama. Faktanya, advokat berinisial A ini menyeberang setelah sebelumnya menjadi kuasa hukum Pak Sunardi,” tegas Andi sapaan akrabnya pada awak media, Rabu (16/7/2025).
Peradi Terima Berkas, Proses ke-2 Akan Dimulai
Di tempat yang sama, Peradi Malang yang diwakili Ardian menyambut baik penyerahan berkas pengaduan. “Pengaduan kedua ini telah kami terima,” kata Ardian. “Berkas akan kami sampaikan ke Ketua untuk diteruskan ke bidang kode etik. Setelah dipelajari tim, akan ada panggilan untuk konfirmasi dari Pak Sunardi. Itu kewenangan bidang kode etik,” tuturnya.
Seruan Tegakkan Etika Profesi
Wiwid Tuhu Prasetyanto menutup dengan pesan penting bagi seluruh profesi advokat: “Yang diinginkan tentu perkara Pak Sunardi selesai dan hak-haknya diluruskan. Tapi yang paling penting, kepada rekan-rekan advokat, tegakkanlah kode etik! Jalankan profesi sesuai aturan. Jangan sampai mengingkari atau menyalahi aturan kode etik profesi advokat itu sendiri,” pungkas Wiwid. (Rat)












