BACATODAY.COM – Kementerian Agama Kabupaten Malang sudah berupaya menanggulangi kasus kekerasan di lingkup pendidikan pesantren dengan sosialisasi anti bullying dan anti pelecehan seksual di semua pesantren di Kabupaten Malang.
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kab Malang Dr. Muhammad Arifin, M.Pd menjelaskan, terkait pemberitaan salah satu pondok di kecamatan Gondanglegi, setelah dilakukan analisis dan verifikasi bahwa pondok tersebut belum mempunyai Nomer Statistitik Pesantren (NSP) atau dengan bahasa lain Pondok tersebut belum mempunyai Izin operasional dari Kementerian Agama RI.
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama.
Tanda daftar keberadaan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP)
“Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Malang, dalam hal ini seksi PD Pontren selalu mengadakan silaturahmi, pembinaan serta komunikasi menyampaikan informasi melalui group media WA pada pondok pesantren agar tidak terjadi Bullying atau kekerasan seksual,” tegasnya.
Kemenag Kabupaten Malang berupaya, agar peristiwa tersebut tidak terulang Kembali, selalu bekerja sama dengan DP3A program Pesantren Ramah Anak, juga bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Malang Program Penanggulangan Bullying pada Pontren, serta bekerja sama dengan Pesantren Center tentang administrasi Pontren dan selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren.
Seksi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Malang, melakukan pencegahannya dengan cara Pengawasan Pondok Pesantren dan salah satunya melalui kegiatan PRA (Pesantren Ramah Anak) dengan peserta sebagian pengurus Pondok bekerja sama dengan DP3A dan Pencegahan Bullying dengan Kejaksaan Kabupaten Malang pesertanya dari para santri.
“Strategi yang lainnya kami juga melaksanakan silaturahmi kepada pengasuh tentang pendidikan dan pengawasan kegiatan yang ada di Pondok baik kepada para ustadz atau ustadzah maupun para santri yang intinya agar tidak terjadi permasalahan,” harapnya.
Diharapkan pengelola pesantren memegang teguh Prinsip Pesantren Ramah Anak dan tidak ada diskriminasi, serta berorientasi kepada kepentingan terbaik bagi anak.
“Kasus yang ada di Kab Malang cuma ada satu dari sejumlah 592 pondok. Permasalahan tersebut sudah ditangani dengan tuntas. Semoga tahun berikutnya tidak ada,” ujarnya.