
BACATODAY.COM – Sengketa kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) disebut telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko A. Prasetyo bersama sejumlah pihak terhadap Ketua Umum Pusat HPK, Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH.
Kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudhin, A.Md.T., SH, yang mewakili tim pengacara dari Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, menjelaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang sebelumnya telah menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Yoseph Kencoko.
Menurut Agung, dalam gugatan tersebut penggugat mengajukan sedikitnya 12 tuntutan kepada majelis hakim. Di antaranya meminta agar Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 dinyatakan cacat hukum, menyatakan Ketua Umum Pusat HPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan AD/ART organisasi, serta menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2 Maret 2024 telah sesuai dengan AD/ART.
Selain itu, penggugat juga meminta agar AD/ART yang tertuang dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 ditetapkan sebagai pedoman organisasi, membatalkan enam surat keputusan pemberhentian terhadap Eddy Budiarto, Ira Indrawardana, Dayu Handoko, Dwi Cahyo Yuli Mawardi, Satria Indar Dwi Kusuma, dan Yoseph Kencoko, serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp350 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp800 juta.
“Seluruh tuntutan tersebut telah ditolak oleh pengadilan,” tegas Agung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (16/7).
Agung menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum menilai penyelenggaraan Munaslub yang digelar Yoseph untuk memilih ketua umum dan kepengurusan baru, ketika kepengurusan yang masih sah secara administratif masih berlaku, merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Atas pertimbangan tersebut, Munaslub yang diselenggarakan Yoseph bersama sembilan orang lainnya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Secara historis, Munas HPK biasanya dihadiri ribuan peserta, sedangkan Munaslub yang digelar Yoseph hanya diikuti sekitar 12 orang,” paparnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh surat keputusan pemberhentian yang diterbitkan Ketua Umum Pusat HPK terhadap Yoseph dan sejumlah pihak lainnya tetap berlaku, sah, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kepengurusan HPK di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Hadi Prajoko merupakan kepengurusan yang diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000236.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Agung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar hukum. Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang masih menggunakan atribut organisasi HPK atau mengaku sebagai pengurus yang sah tanpa dasar hukum yang jelas agar berhati-hati karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. (mrg)











