PN Jaksel Eksekusi SHM Senilai Rp60 Miliar, Ahli Waris Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Terima Sertifikat

TERIMA: Keluarga mantan Pangkostrad, Letjen Kemal Idris menerima SHM dari Panitera PN Jaksel. (ist)

 

BACATODAY.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya melaksanakan eksekusi penarikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.

Sertifikat tanah seluas 1.061 meter persegi senilai Rp 60 miliar tersebut lalu diserahkan kepada keluarga atau ahli waris mantan Pangkostrad Letjen Kemal Idris, yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan sertifikat itu dilakukan Senin (10/8/2026). Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan Nomor 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor 686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor 1197/Pdt/2023/PT.DKI Jo Nomor 5135 K/Pdt/2024.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah menerbitkan penetapan terkait pemberian teguran atau aanmaning serta pelaksanaan eksekusi penarikan sertifikat. Dalam proses tersebut, para Termohon Eksekusi telah diberikan teguran melalui proses aanmaning.

Permohonan eksekusi diajukan Firrouz Muzzaffar Idris dan Ny. Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Letjen Kemal Idris melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, bersama tim hukumnya, Veridiano LF Bili, SH, MH dan Rifqi Iksanudin Wibowo, SH.

Dalam amar penetapan eksekusi, Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyudi, SH, MH, mengabulkan permohonan eksekusi penarikan Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 60 miliar yang menjadi objek sengketa.

Panitera PN Jakarta Selatan diperintahkan melaksanakan eksekusi penarikan terhadap SHM Nomor 192/Pondok Pinang, yang kemudian tercatat sebagai SHM Nomor 00192/Pondok Pinang, dengan dokumen gambar situasi/surat ukur sebagaimana tercantum dalam dokumen sertifikat.

Sertifikat tersebut mencatat tanah dengan luas 1.061 meter persegi dan atas nama Firrouz Muzzaffar Idris serta Ny. Anggreswari Ratna Kemalawati. Pelaksanaan eksekusi ditujukan kepada para Termohon Eksekusi maupun pihak lain yang menguasai sertifikat tersebut.

“Cukup senang setelah klien kami menerima kembali SHM dari PN Jaksel, yang memang sudah menjadi miliknya. Artinya, perjuangan para ahli waris Letjen Kemal Idris selesai dan mendapat haknya kembali,” ujar Yayan melalui pesan WhatsApp.

Advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat itu memaparkan perkara tersebut sebelumnya menjadi sengketa panjang antara ahli waris keluarga almarhum Letjen Kemal Idris dengan sejumlah pihak terkait kepemilikan dan transaksi atas rumah serta tanah tersebut.

Ketua PN Jaksel, Agus Akhyudi, SH, MH ikut melihat pengecekan SHM. (ist)

Nama Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati merupakan ahli waris Kemal Idris yang sebelumnya memperjuangkan hak atas aset keluarga ini. Perkara perdata kemudian diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.

“Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak menjadi tergugat maupun turut tergugat, termasuk notaris RA Mahyasari A. Notonagoro, Rio Febrian, PT CIA, Firly Amalia, serta Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan,” urai Wasekjen DPN Peradi RBA itu.

Dilanjutkannya, PN Jakarta Selatan pada 2023 mengabulkan gugatan para ahli waris. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi setelah PT CIA mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

“Namun MA memutus perkara Nomor 5135 K/Pdt/2024 dengan menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan putusan tersebut, posisi hukum para ahli waris atau klien kami semakin kuat untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di PN Jaksel,” tegasnya.

Pendiri Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang itu juga menyampaikan bila putusan kasasi, menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang telah ditempuh kliennya melalui sejumlah tingkatan peradilan.

“Putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian permohonan kasasi PT CIA ditolak oleh MA adalah sudah benar dan tepat. Dan sekarang dilakukan penyerahan SHM kepada klien kami,” tutupnya. (mrg)