BACATODAY.COM – Sidang kasus sengketa tanah milik almarhumah Supinah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Rabu (4/9/2024). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni dari ahli waris Supinah.
Tanah yang dijadikan sengketa itu terletak di Dusun Krajan Timur, RT. 005 / RW. 001, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menurut pihak ahli waris, sampai saat ini belum pernah menerima uang ganti kerugian atas pembebasan tanah yang terkena jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan pada tahun 2016 yang lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Adhy Dharmawan, atas kerugian itu pihak ahli waris melakukan gugatan terhadap PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) yang berkantor pusat di Jalan Surabaya – Pasuruan KM 50 Panumbuan, Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Adhy mengatakan, pada proses sidang itu dihadirkan dua saksi dari kliennya, yakni Asep dan Sanai. Asep merupakan saksi yang membantu mendampingi ahli waris ke PUPR, BPN, Mabes Polri hingga ke Kejaksaan Agung dan mencari data terkait permasalahan tersebut.
Berdasarkan keterangan Asep, ada perbedaan tanda tangan nama petinggi perusahaan. Hal itu ada pada Letter C desa yang diajukan BPN pada pengadilan. Dugaan itu berbeda dengan data yang ada pada dokumen permohonan PT SIER.
Pada dokumen izin lokasi Permohonan HPL di desa lainnya terdapat nomor letter yang di cantumkan. Dari situ, dia bingung Desa Curahdukuh tidak dicantumkan.
Jika dikaji berdasarkan jumlah luas tanah pada masing-masing Sertifikat HPL yang ada di tiap desa, menurut Adhy terjadi perbedaan yang sangat mencolok, yakni di Desa Pandean izin Sertifikat HPL seluas 121,0170 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 116,6285 hektare, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 4,3885 hektare atau 3,63 persen.
Kemudian di Desa Mojoparon izin Sertifikat HPL seluas 17,2320 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 16,5968 hektare, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 0,6352 hektare atau 3,69 persen.
Lalu di Desa Pekoren izin Sertifikat HPL seluas 1,8850 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 2,2178 hektare, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 0,3328 hektar atau 17,66 persen. Di Desa Pejangkungan izin Sertifikat HPL seluas 55,2250 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 75,8075, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 20,2851 hektare atau 36,73 persen.
Dan di Desa Curah Dukuh izin Sertifikat HPl seluas 161,5616 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 287,0415 hektare, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 125,4799 hektare atau 77,67. Persen.
“Nah Informasi perbedaan luas ini yang harus di teliti betul oleh majelis hakim,” tegas advokat muda yang berkantor di Malang ini.
Selanjutnya Sanai saksi ke dua adalah tetangga dari Supinah yang mengetahui bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah yang terlewati jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan.
“Nah untuk pak Sanai saksi ke dua ini mengetahui bahwa tanah Supinah tidak pernah di jual kepada siapapun, tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sebagian di lewati jalan tol dan hal itu merugikan klien kami karena ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak PT SIER,” jelas Adhy.
Dari keterangan dua saksi penggugat itu, Adhy yakin majelis hakim bisa menilai tentang kebenaran hak tanah milik kliennya.
“Majelis Hakim harus teliti pada alat bukti yang diajukan serta keterangan saksi. Oke ada cap jempol atas nama Supinah tapi apa benar itu Supinah? Dan surat pernyataan itu berbeda lho ya dengan surat kuasa,” imbuhnya.
“Ini negara yang melakukan transaksi berarti syarat syarat formal harus dipenuhi. Dan perkara sebelum nya terkait pembayaran tol juga sudah diputuskan pengadilan harus dibayar dan suratnya ada dari Menkopolhukam. Hakim Harus jeli terhadap ini, kasian masyarakat yang menuntut haknya,” sambung Adhy
Sementara itu, kuasa hukum PT SIER, Yunsuryo Utomo mengatakan gugatan terhadap kliennya tidak benar. Sebab sudah ada bukti terlampir adanya cap jempol dan ada bukti tanda terima di persidangan ini.
“Gugatan terhadap PT SIER tidak benar sebab ibu Supinah telah melepaskan serta ada bukti bukti cap jempol dan tanda terima dari pihak pemilik lahan,” urai Yunsuryo.
Yunsuryo pun menjelaskan dengan keterangan kedua saksi, pihaknya tetap menghormati dan para saksi sudah menjalankan sesuai dengan aturan undang undang sebagai saksi.
“Kami menghormati kedua saksi tersebut bagaimanapun juga mereka sudah menjalankan fungsinya sebagai saksi sesuai aturan dan perundang undangan di indonesia,” kata Yunsuryo.
Yunsuryo menegaskan akan menyampaikan di kesimpulan saat sidang berikutnya. “Kami dari pihak tergugat akan menyampaikan di sidang berikutnya melalui kesimpulan,” pungkasnya. (hd/yog)