Usung Tema Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045, Kak Seto Gelar Kongres Anak ke-XVI Tahun 2025

BACATODAY.COM – Dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa, LPAI bersama LPA Provinsi Riau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025, dengan tema “Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak menuju Indonesia Emas 2045” pada tanggal 14 – 16 Januari 2025 bertempat di Ballroom Ameera Hotel Pekanbaru Riau.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si mengatakan, LPAI adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
serta kepengurusannya diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. Kesehatan dan kesejahteraan anak adalah salah satu aspek terpenting dalam menjamin
kualitas hidup masyarakat Indonesia dan kemajuan bangsa.

Hasil Survei Status Gizi
Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 menunjukkan bahwa prevalensi stunting pada anak balita masih tinggi, meskipun telah menurun dari 37,2% menjadi 29%.
Selain itu, 36,21% anak usia dini mengalami keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir, dan 17,27% diantaranya mengalami gangguan aktivitas sehari-hari akibat masalah
kesehatan.

“Keluarga memegang peranan penting dalam memastikan kesehatan dan kebahagiaan anak. Berdasarkan data statistic terdapat sekitar 7,48% anak usia dini tinggal dengan orang
tua tunggal, sementara 1,69% tidak tinggal bersama kedua orang tua. Kebahagiaan anak tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik mereka, tetapi juga oleh lingkungan emosional
dan sosial di sekitarnya. Keluarga yang harmonis, dengan hubungan yang penuh kasih sayang antara orang tua dan anak, berkontribusi signifikan terhadap kebahagiaan anak,” ujarnya.

Ia menuturkan, pengasuhan yang baik dapat membantu mengurangi risiko pengasuhan tidak layak yang  dialami oleh 3,69% anak usia dini.

Upaya untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat dan juga pemerintah (pusat maupun daerah).

Hal ini dapat dilakukan melalui
upaya bersama dalam meningkatkan akses terhadap perawatan kesehatan, menciptakan  lingkungan keluarga yang positif, serta menyediakan pendidikan dan aktivitas fisik yang memadai, kita dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi individu yang sehat, sejahtera dan bahagia.

Kak Seto menuturkan, Kongres Anak Indonesia 2025 ini diselenggarakan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai
dengan Workshop kemudian sidang-sidang komisi yang dilakukan secara hybrid (daring  dan luring) oleh anak-anak peserta kongres di seluruh Indonesia, yang mana KAI ini akan
bermuara pada pemilihan Duta Anak Indonesia dan Suara Anak Nasional Tahun 2025 yang dapat memberikan masukan kepada Orang Dewasa terutama orang tua, keluarga,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta masyarakat terkait upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam 5 (lima) Klaster Pemenuhan Hak
Anak.

Peserta Kongres Anak Indonesia terdiri dari 55 Anak peserta daring (online) yang berasal dari 32 provinsi, dan 36 Anak peserta luring (offline) yang berasal dari seluruh  kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan jumlah total 91 Peserta anak.

Narasumber Workshop KAI secara Luring/offline yakni Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S. Sos, M. Hum
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pemenuhan Hak Anak
“Kolaborasi Untuk Melindungi Anak dari bahaya TAPS Ban, Implementasi PP NO 28 Tahun 2024 dalam mendukung Kota Layak Anak di Indonesia.

Selanjutnya, dr. Benget Saragih, M.Epid – Tim Kerja Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan RI
“Arah Kebijakan Nasional dan Aturan Turunan PP NO 28 Tahun 2024 dalam
pengendalian Iklan Promosi dan Sponsorship Rokok”

Narasumber secara Daring/Online yakni Hj. Fariza, SH., M. H. Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau “Melindungi Hak Anak melalui implementasi pengendalian IPS Rokok dan Mendukung Kota Layak Anak di Provinsi Riau.

Pada acara tersebut,  terpilih 4 (Empat) Duta Anak Indonesia Perwakilan Komisi, sebagai berikut yakni Komisi 1 (Pendidikan dan Kebudayaan), Komisi 2 (Partisipasi Anak), Komisi 3 (Jaringan dan Teknologi), dan  Komisi 4 (Kesehatan dan Kesejahteraan).

Pada kegiatan ini menghasilkan 10 (sepuluh) Poin Suara Anak Nasional, yaitu

1. Kami meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) untuk memperkuat regulasi dan
kebijakan dalam Sistem Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh, terutama di Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang masih mengalami keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan.

2. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan suara anak yang telah diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan, serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatif bagi anak, orang tua, dan masyarakat agar lebih cepat merespon pendapat yang disampaikan.

3. Kami meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dalammenindaklanjuti aspirasi hak-hak mereka melalui program edukasi yang mendorong partisipasi anak, serta meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat tentang pentingnya peran
anak dalam pengambilan keputusan.

4. Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan pemerataan akses internet kepada seluruh wilayah di Indonesia terutama di daerah 3T (Terluar,Terdepan, Tertinggal) agar anak-anak dapat merasakan pemanfaatan internet yang positif.

5. Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan berbagai stakeholder terkait seperti Puspaga, untuk menyelenggarakan program sosialisasi  secara masif mengenai bahaya kecanduan gadget pada anak. Serta memohon
kepada pemerintah untuk membuat aplikasi parental control yang mudah
digunakan dan efektif untuk membantu orang tua dalam mengelola penggunaan gadget anak.

6. Kami meminta kepada pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasi dalam hal pengoptimalan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), dan IPS Rokok (Iklan, Promosi, Sponsor) serta melakukan rehabilitasi khusus perokok usia anak.

7. Kami meminta pemerintah memperkuat monitoring dan evaluasi sarana prasarana sekolah, mendata dan memfasilitasi anak-anak putus sekolah, serta meningkatkan akses pendidikan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui  peningkatan kualitas pengajar, dan pemberdayaan ABK di seluruh Indonesia.

8. Kami mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam mengoptimalkan pemerataan program pemenuhan gizi terkhusus pada daerah 3T
(Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

9. Kami Meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan pembuatan  identitas anak (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak, Terutama
di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dengan bekerjasama kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

10. Kami meminta kepada pemerintah agar mempertegas kembali suara anak
sebelumnya untuk dapat diimplementasikan di berbagai elemen masyarakat.

Untuk Tim Penyusun Suara Anak Nasional, yaitu  Habib Abdurohman, Putu Raka Prastya Putra. (Rat)