BacaToday.net – Partai Buruh dijadwalkan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hari ini, Rabu (3/5/2023).
Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin menyebut ini merupakan upaya perlawanan Partai Buruh kepada UU Cipta Kerja.
“Partai Buruh akan menyerahkan permohonan uji formil judicial review Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi,” terang Said Salahudin.
Partai Buruh, lanjut dia, akan menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kehadiran UU Cipta Kerja dinilai merugikan Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya,” jelasnya.
Lanjut Said, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery). Lalu buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.
Partai Buruh juga menyoroti pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus. Selanjutnya, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.
Lalu buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus. Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.
Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya. Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. (rmp/red)