BACAMALANG.COM – Konflik panas antara selebgram kontroversial Isa Zega dan pengusaha sekaligus pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari, akhirnya berujung di meja hijau. Pengadilan Negeri Malang resmi menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Zega setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.
Dalam sidang terbuka yang digelar awal pekan ini, majelis hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan—termasuk rekaman suara, tangkapan layar pesan, serta kesaksian sejumlah pihak—secara meyakinkan menunjukkan tindakan intimidasi dan fitnah yang dilakukan terdakwa terhadap Shandy Purnamasari.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencemarkan nama baik korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di ruang digital,” tegas hakim ketua dalam putusannya.
Putusan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras di media sosial. Banyak warganet merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, mengingat dampak psikologis dan reputasi yang dialami korban.
“Baru 3 tahun setengah? Harusnya lebih dari itu buat pelaku cyberbullying!” tulis seorang pengguna Instagram.
“Shandy Purnamasari akhirnya dapat keadilan! Semoga ini jadi pelajaran untuk selebgram lain yang suka asal bicara,” komentar lainnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa ujaran di dunia maya bisa berujung di ranah hukum. Isa Zega, yang selama ini dikenal dengan sikap vokalnya di media sosial, kini harus mempertanggungjawabkan ucapannya di balik jeruji besi. (yog)