Masalah Tak Kunjung Selesai, Pemilik Tanah di Pandanwangi Ngaku Jadi Korban Dugaan Pungli Pegawai BPN Kota Malang

Solikin, warga Kelurahan Cemorokandang menunjukkan bukti transfer uang dan kuitansi Rp 40 juta untuk bea balik nama sertifikat tanah Pandanwangi. (mrg)

BACATODAY.COM – Kasus yang dialami Solikin, suami dari Hartatik, pemilik lahan sawah seluas 1.550 meter persegi yang terdampak pembangunan akses jalan menuju Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, hingga kini belum menemukan titik terang.

Warga Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang, tersebut mengaku kecewa dan geram lantaran persoalan yang dihadapinya belum terselesaikan, baik melalui proses di ATR/BPN Kota Malang maupun melalui pengaduan yang telah disampaikan ke Polresta Malang Kota.

Akibat sengketa tersebut, Solikin dan keluarganya tidak dapat memanfaatkan maupun mengolah lahan yang mereka miliki.

“Bayangkan saja, sejak Desember 2025 saya pasang patok dan banner di lokasi, tetapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Saya sudah cek kembali dan sebelum membeli tanah itu pun saya sudah memastikan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkot Malang,” ujar Solikin, Selasa (16/6/2026).

Menurut Solikin, riwayat kepemilikan tanah tersebut jelas dan sah secara hukum. Lahan itu awalnya dimiliki oleh Darsiah Kasti, kemudian berpindah tangan beberapa kali hingga dibeli oleh Nugraha Setiawan pada tahun 2013, sebelum akhirnya menjadi milik keluarganya.

“Karena itu saya mengurus sertifikat melalui program PTSL agar menjadi SHM,” tuturnya.

Namun, saat itu ia mendapat informasi bahwa kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah habis, sehingga proses pendaftaran dilakukan secara langsung melalui Kantor BPN Kota Malang. Dalam proses tersebut, Solikin mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang juru ukur bernama Windrarto Setyo Jatmiko atau yang akrab disapa Yoyok.

“Pada tahun 2024 dia meminta uang Rp40 juta untuk biaya balik nama hingga terbit sertifikat. Uang itu sudah saya bayarkan dan ada kuitansinya. Namun hingga setahun berlalu sertifikat tersebut tidak kunjung selesai. Bahkan saat tanah saya digunakan Pemkot Malang sebagai akses menuju WTP, prosesnya tetap tidak selesai,” tegasnya.

Belakangan, Solikin mengetahui bahwa Yoyok telah dipindahtugaskan ke Kantor BPN Blitar.

“Saya sudah menghubunginya dan meminta agar persoalan ini diselesaikan. Kalau tidak, uang saya harus dikembalikan secara utuh. Saya tidak mau dicicil. Sampai sekarang juga tidak ada kejelasan,” katanya.

Solikin juga mengaku sempat mendapat penjelasan dari Yoyok bahwa uang Rp40 juta tersebut akan dibagikan kepada sejumlah staf di BPN Kota Malang untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat.

“Dia mengaku uang itu dibagikan agar surat saya cepat selesai. Saya juga sudah tiga kali mengirim surat ke BPN terkait persoalan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Solikin mengaku pernah dihubungi oleh Mowo Prabowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Malang, untuk menjalani mediasi dengan Yoyok. Namun upaya tersebut, menurutnya, tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas.

“Hasilnya sama saja. Tidak ada kejelasan. Uang saya belum dikembalikan, sementara persoalan tanah saya yang digunakan untuk akses jalan juga belum ada perkembangan,” lanjutnya.

Merasa kesabarannya telah habis, Solikin menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Saya akan segera melaporkan persoalan ini ke polisi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang kemungkinan menerima aliran dana tersebut. Sebab masalah ini berkaitan langsung dengan hak kepemilikan tanah saya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Windrarto Setyo Jatmiko (Yoyok) belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Demikian pula Kepala ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, serta Mowo Prabowo selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Malang, yang belum memberikan keterangan resmi. (mrg)