KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP, Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.(AFU.ID)

BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam perkara dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/8/2026). Untuk tahap awal, Haniv ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.

Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada periode 2011-2015. Ia juga telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait proses penyidikan perkara tersebut.

KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan itu antara lain berupa Rp700 juta untuk kegiatan fashion show merek milik anaknya, penerimaan dalam mata uang asing senilai Rp10 miliar, serta penempatan dana sebesar Rp10 miliar dalam bentuk deposito di BPR.

Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Salah satunya Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya pada KPP Pratama Sleman yang telah menjabat sejak 2018. Hadi sebelumnya bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus, pada 2014-2018.

KPK juga memeriksa Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo, Otik Rostiana yang pernah menjabat Direktur Utama PT Bahari Buana Citra pada 1998-2019, serta Rita Kusumandari selaku ibu rumah tangga.(nrn/yog)