
BACATODAY.COM – Sidang perkara renovasi rumah yang diduga menyebabkan banjir hingga merusak rumah tetangga di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (20/8/2026).
Budi Susanto, pemilik rumah kos yang menggugat tetangganya, Ivans Akbar Hernawan, karyawan Bank BRI bagian lelang, menghadirkan tiga saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muslih Harsono, SH, MH. Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua anak kos Budi dan seorang pekerjanya.
Salah satu saksi, Krisna, pekerja Budi, menerangkan bahwa banjir besar yang terjadi pada 14 November 2025 menyebabkan bangunan rumah mengalami kerusakan. Tak hanya itu, sebanyak 10 kamar kos milik Budi juga ikut terendam.
Menurut Krisna, banjir tersebut diduga terjadi akibat renovasi atau pembangunan rumah yang dilakukan Ivans.
Kesaksian menarik disampaikan Cindy, salah satu anak kos Budi. Di hadapan majelis hakim, Cindy mengungkapkan bahwa Ivans sempat mengajak dirinya dan Finda, penghuni kos yang mengalami kerugian cukup besar, untuk pergi karaoke.
Ajakan tersebut ditolak. Ivans kemudian disebut menawarkan alternatif untuk pergi ke kafe.
“Ya, lucu saja. Dia tidak serius untuk mengganti kerugian anak kos, malah mengajak pergi karaoke. Tentunya ini sangat memprihatinkan bagi anak-anak kos. Sudah tidak mendapat ganti rugi, tapi malah diajak hal lain,” kata Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum Budi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ivans sempat menuding Finda melakukan mark-up terhadap nilai kerugian barang dagangannya, termasuk boneka Labubu.
“Satu item boneka yang dijual Finda berharga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Ada sekitar 10 barang yang rusak,” paparnya.
Sumardhan menyebut, total kerugian yang dialami Finda mencapai Rp4.525.000. Namun, Finda disebut hanya ditawari ganti rugi sebesar Rp1 juta.
“Kalau dihitung kerugian mencapai Rp4.525.000. Tapi Finda dituding mark-up dan hanya ditawari ganti rugi sebesar Rp1 juta. Tidak ada niatan sama sekali untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut. Kami berencana akan laporkan juga ke pimpinannya,” ungkap Sumardhan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum rumah Ivans dibangun atau direnovasi, rumah kos milik Budi tidak pernah mengalami banjir separah kejadian pada 14 November 2025.
“Hujan-hujan sebelumnya tidak pernah sampai seperti itu,” tegasnya.
Hakim Muslih juga mencecar sejumlah pertanyaan terkait proses renovasi atau pembangunan rumah di sebelah rumah kos Budi. Dalam persidangan disebutkan, pekerjaan tersebut berlangsung sekitar dua bulan dan tidak ada pemberitahuan kepada para penghuni kos mengenai adanya renovasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi, pemilik rumah kos di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Malang terhadap Ivans, tetangganya.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Budi menilai renovasi bangunan yang dilakukan Ivans menimbulkan kerugian terhadap rumah kos miliknya.
Permasalahan bermula ketika tergugat melakukan renovasi bangunan pada September 2025. Penggugat menilai pekerjaan tersebut menyebabkan sistem pembuangan air pada rooftop tidak berfungsi dengan baik.
Saat hujan deras mengguyur pada November 2025, air kemudian meluber dan mengalir ke bangunan kos milik Budi hingga menyebabkan sejumlah kerusakan. (mrg)











