Agus Andrianto Evaluasi Layanan Imigrasi Usai Terungkap Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Menteri Imipas Agus Andrianto akan mengevaluasi layanan dan pengawasan di seluruh kantor imigrasi setelah terungkap kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat lainnya.(detikNews-detikcom)

BACATODAY.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan akan melakukan pembenahan terhadap sistem layanan keimigrasian menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya. Agus menegaskan kantor wilayah (kanwil) akan dilibatkan untuk mengawasi secara langsung jalannya pelayanan di kantor-kantor imigrasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026), Agus menjelaskan bahwa evaluasi pelayanan akan dilakukan secara menyeluruh melalui kanwil yang bertugas memeriksa setiap tahapan proses layanan di seluruh kantor imigrasi di daerah.

Tak hanya sistem pelayanan, Agus juga membuka kemungkinan melakukan penilaian ulang terhadap seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imipas. Menurutnya, sistem yang baik harus didukung oleh pegawai yang memiliki integritas tinggi agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai aturan.

Ia mengungkapkan pihaknya menerima banyak masukan dan keluhan terkait pelayanan keimigrasian, baik dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Keluhan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam upaya perbaikan layanan.

Agus juga menyoroti peran biro jasa dan sponsor yang kerap digunakan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Informasi awal yang mengarah pada pengungkapan kasus dugaan pemerasan ini, kata dia, salah satunya berasal dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh para pihak yang terlibat dalam pengurusan administrasi tersebut.

Sebagai langkah pengawasan tambahan, Kementerian Imipas akan menyediakan saluran pengaduan khusus agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan petugas di lapangan.

Di sisi lain, Agus menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan membantu kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026, termasuk saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024.

Dalam penyidikan, KPK menduga Silmy menerima aliran dana sekitar Rp100 juta setiap pekan. Nilai total dugaan pemerasan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.(nrn/yin)