GRIB JAYA Siapkan Data untuk Audiensi Kedua, Desak Kejelasan Legalitas Operasional Hotel Aston Malang

Koordinator Wilayah GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab,. (ist)

BACATODAY.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB JAYA Malang Raya menyatakan siap memaparkan sejumlah data dan temuan terkait dugaan persoalan perizinan serta legalitas operasional Hotel Aston Kota Malang dalam audiensi kedua yang dijadwalkan berlangsung di Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026).

Koordinator Wilayah GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bersama dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurut Damanhury, pihaknya akan membawa sejumlah data yang diklaim berkaitan dengan aspek legalitas bangunan, perizinan operasional, hingga kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan regulasi teknis lainnya.

“Yang kami sampaikan bukan sekadar opini. Kami datang membawa data dan fakta yang menurut kami perlu dikaji serta ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang,” ujar Damanhury kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Ia menilai audiensi kedua tersebut menjadi momentum penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status legalitas operasional hotel yang selama ini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

GRIB JAYA juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku tanpa pengecualian. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah bersikap tegas apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses perizinan.

“Kami berharap ada kepastian dan ketegasan dari pemerintah daerah. Jika memang ditemukan izin yang belum tuntas atau terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka harus ada langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, GRIB JAYA mendorong transparansi dari instansi terkait dalam menyampaikan informasi mengenai status perizinan dan legalitas operasional hotel kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Malang beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil langkah konkret apabila dalam audiensi nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dokumen perizinan.

Meski demikian, Damanhury menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk menghambat investasi di Kota Malang. Sebaliknya, mereka menginginkan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Investasi tentu penting untuk pembangunan daerah. Namun, kepatuhan terhadap aturan dan kepastian hukum juga harus menjadi prioritas agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.

Audiensi kedua terkait persoalan Hotel Aston Kota Malang tersebut rencananya akan menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, manajemen hotel, hingga organisasi masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan tersebut. (yog)