BACATODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar kegiatan acara Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan acara tersebut diselenggarakan di Golden Tulip Hotel, Jalan Bukit Panderman Hill, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Sabtu (13/7/2024), yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Forkompimda, dan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu beserta perwakilan dari partai politik yang ada di Kota Batu.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menyampaikan, bahwa keberadaan Kota Batu sebagai pemerintahan yang tidak lagi bergabung dengan Kabupaten Malang, tentunya tidak terlepas dari usaha dan perjuangan Pokja Peningkatan Status Kota Batu.
“Ya, oleh karena itu kurang afdol rasanya kalau Pokja Peningkatan Status Kota Batu tidak dihadirkan, sebelum Pilkada serentak, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, pasti didahului oleh pencalonan. Pencalonan tersebut biasanya disodorkan oleh partai politik yang mengusungnya. Karena itu sengaja hari ini KPU Kota Batu melaksanakan Sosialisai PKPU nomor 8 tahun 2024, yang memuat tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
Menurutnya, dengan menghadirkan partai politik dan masyarakat, tentunya dapat memahami tentang syarat, mekanisme dan calon. Sedangkan bagi Pokja Peningkatan Status Kota Batu dapat membantu tugas KPU Kota Batu, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Itu karena hasil dari perjuangan Pokja Peningkatan status Kota Batu, maka dapat berdiri secara mandiri terlepas dari induk Kabupaten Malang. PKPU nomor 8 tahun 2024 ini memuat ketentuan secara pokok, sedangkan masing-masing daerah memiliki karateristik yang berbeda,” terang Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Rusdiantoro menyampaikan, bahwasanya secara teknis pencalonan dan syarat calon, semuanya sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Namun yang perlu dipahami, bahwa pasangan calon itu pada intinya ada 2, yaitu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, serta ada pula pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang,” jelasnya.
Menurutnya, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, juga menjelaskan tentang tentahapan, administrasi calon.
“Selama kita bisa membaca dan mmahami serta mempelajari PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut, saya yakin kegiatan Pilkada serentak di Kota Batu dapat berjalan dengan aman dan lancar, namun yang tidak tercantum, pasti nantinya ada juklak dan atau juknisnya,” papar Tomi.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenty Yuana, juga menyampaikan, bahwa dari sisi hukum dan pengawasan, KPU Kota Batu tidak berdiri sendiri, melainkan mitra KPU khususnya KPU Kota Batu adalah Bawaslu Kota Batu, dan juga pihak Kepolisian serta Kejaksaan.
“Itu dimulai dari tahap pendaftaran pemilih, pendaftaran calon sampai dengan pelaksanaan kampanye serta pelaksanaan pemilihan sampai penetapan hasil pemilihan, karena tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Namun, masih kata Tenty, berdasarkan dengan pengalaman selama ini, bahwa wilayah Kota Batu yang sudah pernah menyelenggarakan, pelanggaran yang terjadi relatif kecil bahkan sangat minim.
“Maka secara otomatis, Bawaslu yang akan melakukan penelitian tentang pelanggaran yang terjadi. Apabila pelanggaran bersifat administratif, maka akan diselesaikan oleh KPU. Sedangkan apabila mengarah ke pidana, maka ada Gakkumdu yang akan melakukan tugasnya mulai penyelidikan, penyidikan sampai persidangan,” tandasnya. (Har)