BACATODAY.COM – Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan calon pelanggan melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan data kependudukan nasional.
Langkah tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital di Indonesia sekaligus menekan maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional.
“Mulai 1 Juli 2026, registrasi biometrik dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Melalui sistem ini, wajah pelanggan akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah menilai metode tersebut lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Menurut Edwin, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan dalam aksi penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah mencapai Rp9,5 triliun. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau milik orang lain.
“Pelaku kejahatan digital sering memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” tegasnya.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, pemerintah juga meyakini kebijakan ini dapat menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan akan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki basis data yang lebih valid untuk pengembangan layanan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal privasi, Komdigi memastikan data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator hanya berperan sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik pelanggan,” jelas Edwin.
Pemerintah juga menyebut sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection untuk mencegah pemalsuan identitas.
Bagi pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026, pemerintah membuka opsi registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui layanan tersebut, pelanggan juga dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.
Edwin menegaskan, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang,” pungkasnya. (yog/red)












