Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama yang Diduga Terkait Korupsi Program MBG ke Penyidik

Sony Sonjaya menyerahkan 26 nama yang diduga terkait kasus korupsi program MBG kepada penyidik. (Bacapesan)

BACATODAY.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, disebut telah menyerahkan daftar berisi 26 nama yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang mengatakan bahwa nama-nama tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepada wartawan pada Rabu (10/6), Krisna menyatakan seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada penyidik. Namun, ia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Menurutnya, mereka berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Ia menjelaskan bahwa jumlah 26 nama tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan. Krisna menyebut sebagian besar pihak yang disebut berasal dari kalangan legislatif.

Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa berbagai bukti komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini tersimpan dalam telepon genggam milik Sony yang kini berada dalam penyitaan penyidik. Ia mendorong agar isi percakapan tersebut dapat dibuka sebagai bagian dari proses pembuktian.

Menurutnya, seluruh rekam jejak komunikasi dengan sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut tersimpan di perangkat itu dan dapat menjadi bahan penting dalam penyelidikan.

Krisna juga menuturkan bahwa kliennya mengalami tekanan, baik secara langsung maupun melalui pengaruh dari pihak-pihak tertentu. Kondisi itu, kata dia, diduga menjadi salah satu faktor yang membuat Sony memberikan persetujuan terhadap pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski tidak selalu berbentuk tekanan secara eksplisit, ia menilai pengaruh dari sosok-sosok tertentu sudah cukup kuat untuk memengaruhi keputusan yang diambil kliennya.

Di sisi lain, Sony telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut. Pengajuan itu disebut dilakukan untuk membantu pengungkapan kasus, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum. Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima permohonan tersebut dan saat ini masih melakukan kajian.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya sejumlah SPPG justru ditunjuk karena memiliki hubungan dengan pejabat BGN, meski yayasan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian dan tidak mendukung pelaksanaan program secara optimal. Pengadaan yang dipersoalkan meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.(nrn/yog)