
BACATODAY.COM – Budi Susanto, pemilik rumah kos di Perumahan Cahaya Cempaka, Kota Malang, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Malang akibat kerugian yang diduga ditimbulkan oleh renovasi bangunan milik tetangganya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Mei 2026 dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Dalam perkara itu, Budi menggugat Ivans Akbar Hernawan, yang diketahui bekerja sebagai karyawan salah satu bank BUMN di Malang, untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi merupakan pemilik rumah kos 10 kamar di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7. Sementara itu, rumah milik Ivans yang menjadi objek sengketa berada tepat di sebelahnya, yakni di Blok B-6.
Kuasa hukum Budi, Sumardhan, SH, menjelaskan bahwa permasalahan bermula saat Ivans melakukan renovasi bangunan pada sekitar September 2025 tanpa pemberitahuan kepada tetangga maupun perangkat RT dan RW setempat.
Menurut Sumardhan, renovasi tersebut mengakibatkan sistem pembuangan air pada rooftop tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, saat musim hujan pada November 2025, air meluber dan mengalir ke bangunan rumah kos milik kliennya hingga menyebabkan berbagai kerusakan.
“Ketika hujan deras, air meluber ke bangunan kos klien kami dan menimbulkan sejumlah kerugian,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menyebut, sejumlah barang milik penghuni kos mengalami kerusakan. Salah satunya koleksi mainan dan barang dagangan milik penghuni bernama Finda dengan nilai kerugian mencapai Rp4.525.000.
Selain itu, beberapa penghuni lain juga mengalami kerugian berupa kerusakan charger serta biaya laundry dengan total sekitar Rp417.000.
Tak hanya kerugian yang dialami para penghuni, Budi juga mengaku harus mengeluarkan biaya untuk memperbaiki bagian bangunan rumah kos yang terdampak rembesan dan genangan air. Biaya perbaikan bangunan serta penggantian barang yang rusak disebut mencapai Rp6.031.000.
Secara keseluruhan, total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp10.973.000.
Sebelum menempuh jalur hukum, lanjut Sumardhan, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi pengelola perumahan, pengurus RW, hingga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lowokwaru.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Pihaknya juga telah melayangkan dua kali somasi pada April 2026.
“Dalam tanggapannya, tergugat menolak memberikan ganti rugi sebelum ada pembuktian dan meminta dilakukan audit kerusakan oleh ahli bangunan independen,” kata Sumardhan.
Selain mendalilkan adanya kerugian akibat renovasi bangunan, dalam gugatan tersebut pihak penggugat juga menilai tergugat tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Karena itu, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai Rp29.973.000.
Penggugat juga meminta tergugat diperintahkan memperbaiki bangunan rooftop yang diduga menjadi sumber permasalahan, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan. Sidang perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap mediasi pada pekan depan. (mrg)











