Terancam Kehilangan 7 Ribu Tenaga Honorer, Bawaslu Tunggu Respon Menpan-RB

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu)

BACATODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status kepegawaian honorer di lingkungan Bawaslu.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan penjelasan mengenai kriteria, mekanisme, dan proses pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan-RB,” ujar Bagja kepada wartawan.

Dia menjelaskan, masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut akan berakhir pada 23 November 2023. Dengan demikian, berakhirnya tugas PPNPN itu hanya berselang lima hari menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 28 November 2023.

Padahal, petugas Bawaslu di daerah sangat terbatas untuk mengawai pelaksanaan pemilu. “Di tingkat kab/kota hanya ada 10, ada tinggal 8, bagaimana kita kemudian melibatkan para staf jika kemudian para staf pun terbatas,” jelas Bagja.

Pihaknya mengaku tak ingin mempekerjakan tenaga honorer dengan gunakan APBN, guna menutup kekurangan tenaga kerja. “Nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya?” tegasnya.

Untuk itu, Bawaslu berharap mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Kemenpan RB secepatnya agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi honorer yang telah bekerja dengan baik dan profesional di Bawaslu.

Bawaslu juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan kinerja honorer sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. (rmp/red)