
Oleh : Mohammad Ababililmujaddidyn, M.H (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan pemakaman merupakan tindakan yang tidak dapat dilakukan secara sepihak. Perubahan fungsi lahan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang, perizinan berusaha, pertanahan, lingkungan hidup, serta sektor perkebunan.
Apabila perubahan fungsi dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif, sengketa pertanahan, kerusakan tata ruang, hingga kerugian negara.
Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui kementerian teknis bersama pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap objek yang diduga melanggar ketentuan.
Selama proses audit berlangsung, kepala daerah sendiri dapat mempertimbangkan langkah administratif sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas legalitas, asas pemerintahan yang baik, dan perlindungan hak masyarakat.
Tanah merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan tanah harus sesuai dengan fungsi, peruntukan, serta rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam praktiknya masih ditemukan dugaan perubahan fungsi lahan perkebunan menjadi area pemakaman tanpa didahului perubahan peruntukan ruang, tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, atau tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Alih fungsi demikian tidak hanya berdampak terhadap keberlanjutan sektor perkebunan, tetapi juga berpotensi mengganggu program reforma agraria, ketahanan pangan, investasi, serta kepastian hukum di bidang pertanahan.
1. Kewajiban Mematuhi Tata Ruang
Setiap bidang tanah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan tata ruang. Apabila suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan perkebunan, maka penggunaannya tidak dapat diubah menjadi kawasan pemakaman tanpa melalui mekanisme perubahan tata ruang sesuai ketentuan hukum.
Pelanggaran terhadap RTRW dapat mengakibatkan sanksi administratif dan tindakan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pelanggaran Terhadap Perizinan Perkebunan
Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak lainnya wajib memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak.
Apabila lahan digunakan di luar tujuan pemberian hak, pemerintah berwenang melakukan evaluasi, pembinaan, dan penindakan administratif sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Potensi Pelanggaran Administrasi Pertanahan
Alih fungsi tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan:
* penyimpangan penggunaan tanah;
* pelanggaran tata ruang;
* ketidaksesuaian izin berusaha;
* potensi kerugian negara;
* terganggunya program reforma agraria.
4. Dampak Sosial
Alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan dapat:
* mengurangi luas lahan produktif;
* menghambat ketahanan pangan;
* menimbulkan konflik agraria;
* menurunkan kepastian investasi;
* mengurangi akses masyarakat terhadap objek reforma agraria.
5. Pentingnya Audit Menyeluruh
Audit perlu dilakukan secara terpadu oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangannya, antara lain:
* Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
* Kementerian Pertanian;
* Kementerian Dalam Negeri;
* Kementerian Lingkungan Hidup;
* Pemerintah Provinsi;
* Pemerintah Kabupaten/Kota;
* Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Audit tersebut setidaknya mencakup:
* legalitas HGU atau hak atas tanah;
* kesesuaian penggunaan tanah;
* kepatuhan terhadap RTRW;
* kepatuhan terhadap perizinan berusaha;
* kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup;
* pemenuhan kewajiban perusahaan;
* indikasi penyimpangan administrasi.
6. Langkah Pemerintah Daerah
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, kepala daerah dapat menggunakan kewenangan administratif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
* meminta klarifikasi kepada pemegang hak atau pelaku usaha;
* mengoordinasikan pemeriksaan lintas instansi;
* merekomendasikan audit kepada kementerian/lembaga yang berwenang;
* melakukan pengawasan dan penegakan administrasi sesuai kewenangannya;
* apabila terdapat dasar hukum dan kewenangan yang memadai, mempertimbangkan penundaan sementara proses penerbitan atau pelayanan administratif tertentu terhadap objek yang sedang diaudit, sepanjang dilakukan sesuai asas legalitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tetap menjamin hak para pihak.
Langkah tersebut harus didasarkan pada kewenangan yang diatur undang-undang dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Rekomendasi:
1. Dilakukan audit hukum, audit pertanahan, audit tata ruang, dan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap objek yang diduga mengalami alih fungsi tidak sesuai ketentuan.
2. Pemerintah pusat membentuk tim terpadu lintas kementerian untuk melakukan verifikasi faktual.
3. Kepala daerah meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
4. Apabila hasil audit menemukan pelanggaran, instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dilakukan pemulihan fungsi kawasan apabila perubahan penggunaan tanah terbukti bertentangan dengan hukum.
Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya agraria. Alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan pemakaman harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai dengan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui audit, pengawasan, dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. Kepala daerah juga memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, koordinasi, dan tindakan administratif sesuai kewenangannya dengan tetap berpegang pada asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dengan demikian, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya agraria dapat diwujudkan secara seimbang.











