BACATODAY.COM – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center atau Pusat Rehabilitasi Korban NII, Ken Setiawan mendesak NII dimasukkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
“NII merupakan induk organisasi terorisme di Indonesia dan semua kelompok teror yang ada di Indonesia saat ini adalah turunan NII,” tegas Ken.
Menurut putra Proklamator NII yaitu Sarjono Kartosuwiryo pernah merilis bahwa jumlah anggota NII saat ini di Indonesia sudah mencapai 2 juta orang lebih.
Di era demokrasi, NII masuk ke masyarakat dengan berbagai kedok, ada menjelma berkamuflase menjadi ormas keagamaan lewat pesantren dan ada juga yang menjelma lewat yayasan organisasi di bidang sosial kemanusiaan.
Mereka pintar dan paham betul psikologi para pejabat di pemerintahan negara kita, kalau bentuknya pesantren tidak mungkin dibubarkan pemerintah, paling bila ketahuan aktivitasnya hanya akan dibina.
Sebetulnya tentang NII ini masyarakat sudah banyak yang tahu. Didirikan oleh Sekarmadji Kartosoewirjo. Proklamator NII ini telah ditangkap dan dihukum mati tahun 1962.
Setelah kejadian itu, NII mengubah strategi perjuangannya, dari perjuangan militer ke pendidikan dan ketahanan pangan, contohnya adalah Mahad Al Zaytun.
Kepemimpinan NII sempat beberapa kali mengalami regenerasi. Sepeninggal Kartosoewirjo, muncul nama Daud Beureueh dan Adah Jaelani yang hingga saat ini bisa ditarik relasinya ke Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.
Diawal berdiri, sebenarnya pemerintah sudah mencium aroma Makar NII yang berpusat di Ponpes Al Zaytun dan telah diadakan upaya penggalangan serta usaha pembinaan, namun rupanya Panji Gumilang lebih licik dari yang dibayangkan, justru kebaikan dari pemerintah digunakan sebagai sarana untuk membesarkan NII lewat jalur clandestine atau gerakan bawah tanah.
Dikatakannya, NII sampai sekarang masih aktif melalui sel pergerakannya sehingga harus dihentikan agar jangan sampai menciptakan pecahan kelompok terorisme. Ia pun menyebut pemerintah tidak boleh meremehkan kondisi tersebut.
“Pemerintah tidak boleh meremehkan keberadaan NII, bahwa penting sekali untuk segera memasukkan NII sebagai DTTOT, karena itu nantinya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota NII,” pungkasnya.(had/red)